Bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan
perseorangan
Merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha,
modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah
pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan
perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik)
bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan
modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.
Dimiliki oleh perorangan
2.
Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik
perusahhan.
Di dalam
pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja
·
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa
orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu
poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk
kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan
kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap
orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia
anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima
sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai
setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada
jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
·
Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal
dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung
jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer
1.
Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan
sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut
sebagai sekutu komanditer.
2.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan
sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan
sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara
pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu,
tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis
antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan
sebagaimana bentuk perusahaan lain.
·
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal
tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Ciri-ciri dan sifat Perseroan
Terbatas :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi.
2. modal dan ukuran perusahaan besar.
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham.
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham.
5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
6. mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai.
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen.
8. pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
·
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
·
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
Jenis Perusahaan
1.
Perusahaan
Jasa
Perusahaan yang kegiatan utamanya menjual jasa kepada
masyarakat dapat berupa keahlian atau fasilitas yang dimiliki. Contoh
perusahaan ini adalah Hotel Santika, Biro Perjalanan Shafira, dan sebagainya.
2.
Perusahaan Dagang
Perusahaan yang
kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan
pengolahan lagi.
Contoh perusahaan dagang adalah Alfamart, Alfa, Hero, dan sebagainya.
3.
Perusahaan Manufaktur
Perusahaan yang
kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi kemudian menjual barang
jadi tersebut. Contoh
perusahaan yang tergolong dalam perusahaan manufaktur, seperti PT Gudang Garam
dengan produk utamanya adalah rokok, PT Unilever yang menghasilkan barang-barang
konsumsi, seperti pasata gigi, sabun mandi, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar